Kamis, 19 Desember 2013

Analisis Kasus dengan UU No.13 Tahun 2003 (SDM)

Sekilas tentang Ketenagakerjaan…
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan - badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Upah  adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kasus…
Pejuang Upah, Upahnya Tidak Dibayar oleh PT. Ramayana
20 February 2013 | 22:21
Kasus seorang tenaga kerja yang bernama Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK Indonesia), seorang karyawan PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk yang gajinya tidak dibayarkan oleh PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Dikarenakan tidak masuk kerja karena menjalankan tugas Negara sebagai anggota Dewan Pengupahan pada tanggal 17, 18 dan 19 Oktober 2012. Saat itu Dedi menjalankan tugas sebagai anggota dewan pengupahan untuk kunjungan kerja ke Denpasar Bali.
Hal yang sama juga dialami oleh Rizky Ryan Irawan, anggota Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SP RALS)-ASPEK Indonesia. Tidak dibayarkan upahnya dikarenakan memenuhi undangan pendidikan dan pelatihan advokasi perselisihan hubungan industrial yang diselenggarkan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, pada tanggal 26 dan 27 November 2012.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
            Dalam kasus ini upah tidak dibayarkan merupakan tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pada Bab X mengenai Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejateraan dalam Pasal 93. Sebab, alasan yang diutarakan oleh Dedi karena melaksanakan tugas Negara sebagai Anggota Dewan Pengupahan dan Rizky dikarenakan memenuhi undangan pendidikan dan pelatihan advokasi perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 pada pasal 93 ayat 2 huruf d dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap Negara dilaksanakan apabila :
a.  negara tidak melakukan pembayaran atau
b.  negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya. Maka seharusnya para perusahaan mengetahui dan menimbang alasan mengapa ada karyawan yang tidak masuk. Jika alasan tersebut sudah jelas disebutkan mendapatkan toleransi yang jelas tercatat pada UU No. 13 Tahun 2003. Dengan adanya pertimbangan mengenai alasan tidak masuknya karyawan tersebut hal ini dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus yang menimpa Dedi dan Rizky. Semua pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
            Oleh karena itu baik perusahaan ataupun pekerja lebih memperhatikan mengenai peraturan pelaksaan ketentuan yang mengatur upah tidak dibayar jika pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan, bukan karena alasan yang jelas apalagi alasan sedang menjalankan tugas Negara.
Sumber :

Kamis, 05 Desember 2013