Sekilas tentang Ketenagakerjaan…
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan - badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Kasus…
Pejuang Upah, Upahnya Tidak Dibayar oleh PT. Ramayana
20 February 2013 | 22:21
Kasus seorang tenaga kerja yang bernama Dedi Hartono, anggota
Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja
(ASPEK Indonesia), seorang karyawan PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk yang
gajinya tidak dibayarkan oleh PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Dikarenakan
tidak masuk kerja karena menjalankan tugas Negara sebagai anggota Dewan
Pengupahan pada tanggal 17, 18 dan 19 Oktober 2012. Saat itu Dedi menjalankan
tugas sebagai anggota dewan pengupahan untuk kunjungan kerja ke Denpasar Bali.
Hal yang sama juga dialami oleh Rizky Ryan Irawan, anggota Serikat
Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SP RALS)-ASPEK Indonesia. Tidak dibayarkan
upahnya dikarenakan memenuhi undangan pendidikan dan pelatihan advokasi
perselisihan hubungan industrial yang diselenggarkan oleh Disnakertrans DKI
Jakarta, pada tanggal 26 dan 27 November 2012.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
Dalam kasus ini upah tidak
dibayarkan merupakan tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pada Bab X mengenai
Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejateraan dalam Pasal 93. Sebab, alasan yang
diutarakan oleh Dedi karena melaksanakan tugas Negara sebagai Anggota Dewan
Pengupahan dan Rizky dikarenakan memenuhi undangan pendidikan dan pelatihan
advokasi perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 pada pasal 93 ayat 2
huruf d dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap
negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan
perundang-undangan. Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan
kewajiban terhadap Negara dilaksanakan apabila :
a. negara tidak melakukan pembayaran atau
b. negara membayar kurang dari upah yang biasa
diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Maka seharusnya para perusahaan mengetahui dan menimbang alasan mengapa ada
karyawan yang tidak masuk. Jika alasan tersebut sudah jelas disebutkan
mendapatkan toleransi yang jelas tercatat pada UU No. 13 Tahun 2003. Dengan
adanya pertimbangan mengenai alasan tidak masuknya karyawan tersebut hal ini
dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus yang menimpa Dedi dan Rizky. Semua pengaturan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu baik perusahaan
ataupun pekerja lebih memperhatikan mengenai peraturan pelaksaan ketentuan yang
mengatur upah tidak dibayar jika pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan,
bukan karena alasan yang jelas apalagi alasan sedang menjalankan tugas Negara.
Sumber
: